MA Arifah. – Dalam upaya menegakkan kedisiplinan waktu dan memastikan kelancaran proses belajar mengajar, Madrasah Aliyah (MA) Arifah akan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Siswa Terlambat. SOP ini dirancang untuk memberikan pedoman yang jelas dan konsisten bagi seluruh pihak terkait, mulai dari siswa, guru piket/ Bimbingan Konseling (BK), hingga orang tua/wali siswa.
Menurut rancangan dokumen SOP yang dikeluarkan pihak sekolah, kedisiplinan waktu merupakan aspek krusial dalam membentuk karakter siswa dan menjaga efektivitas pembelajaran. Keterlambatan siswa tidak hanya mengganggu suasana belajar, tetapi juga mencerminkan kurangnya tanggung jawab. Oleh karena itu, SOP ini bertujuan untuk menumbuhkan budaya disiplin, menghargai waktu, serta membangun kesadaran dan tanggung jawab siswa terhadap peraturan sekolah.
Berita terkait:
- tata tertib penggunaan HP di MA Arifah
- Adab pergaulan antar siswa MA Arifah
- Tata aturan rambut putra di MA Arifah
- Tata aturan pembayaran SPP MA Arifah
Waktu Kedatangan Ideal dan Prosedur Keterlambatan. MA Arifah menetapkan bahwa waktu pembelajaran dimulai tepat pukul 07.00 WITA. Siswa diharapkan sudah tiba di sekolah pada pukul 06.50 WITA untuk persiapan pembelajaran. Prosedur penanganan keterlambatan dibagi menjadi dua kategori utama:
Keterlambatan 10 Menit (Tiba Pukul 07.10 WITA atau Lebih): Siswa yang tiba pada pukul 07.10 WITA atau lebih akan dianggap pelanggaran. Guru BK atau petugas yang ditunjuk akan mencatat nama siswa, kelas, waktu kedatangan, dan jenis pelanggaran pada Formulir Catatan Keterlambatan Siswa. Siswa akan diberikan teguran lisan dan diizinkan masuk ke kelas setelah proses pencatatan selesai. Wali kelas akan diberitahu oleh guru BK untuk memantau siswa tersebut.
Keterlambatan 15 Menit (Tiba Pukul 07.15 WITA atau Lebih): Ini merupakan pelanggaran yang lebih serius. Siswa yang tiba pada pukul 07.15 WITA atau lebih tidak diperkenankan masuk ke halaman sekolah dan akan dipulangkan. Guru BK atau petugas yang ditunjuk akan segera menghubungi orang tua/wali siswa untuk memberitahukan situasi ini. Siswa akan dipulangkan ke rumah setelah orang tua/wali memberikan konfirmasi atau menjemput siswa di sekolah. Pencatatan pelanggaran ini juga akan dilakukan pada Formulir Catatan Keterlambatan Siswa dan Surat Pemberitahuan Orang Tua Siswa Terlambat akan dikirimkan sebagai dokumentasi resmi.
Peran dan Tanggung Jawab Pelaksanaan SOP ini melibatkan peran aktif dari berbagai pihak:
- Siswa: Bertanggung jawab untuk tiba di sekolah tepat waktu, mematuhi peraturan, dan menerima konsekuensi atas keterlambatan.
- Guru BK: Bertugas mencatat keterlambatan, memberikan teguran, menghubungi orang tua/wali untuk keterlambatan 15 menit, mengirimkan surat pemberitahuan, dan mengarsipkan dokumen terkait.
- Orang Tua/Wali: Bertanggung jawab memastikan putra/putrinya tiba di sekolah tepat waktu, menanggapi pemberitahuan dari sekolah, dan bekerja sama dalam menegakkan kedisiplinan.
Sanksi dan Dokumentasi. Sanksi atau konsekuensi diberikan sebagai upaya menumbuhkan kesadaran. Jenis sanksi meliputi pencatatan pelanggaran dalam rekam jejak disiplin siswa, teguran lisan dari guru BK, dan dipulangkan bagi siswa yang terlambat 15 menit atau lebih.
Seluruh kejadian keterlambatan akan didokumentasikan secara akurat dan lengkap menggunakan Formulir Catatan Keterlambatan Siswa dan Surat Pemberitahuan Orang Tua Siswa Terlambat. Dokumentasi ini penting untuk memantau frekuensi keterlambatan, melacak intervensi, dan sebagai bukti dalam pengambilan keputusan lebih lanjut.
aturan Penanganan Siswa Terlambat ini akan dievaluasi secara berkala, untuk memastikan relevansi dan efektivitasnya. Dengan penerapan aturan ini, MA Arifah berharap dapat menciptakan budaya disiplin dan menghargai waktu yang kuat di lingkungan sekolah, sehingga menghasilkan siswa-siswa yang bertanggung jawab dan berkarakter mulia.
untuk Dokumen rancangan SOP penanganan siswa terlambat dapat didownload disini.