Home / Tatatertib / MA Arifah Gowa Terapkan SOP Ketat Penggunaan Perangkat Seluler: Optimalkan Pembelajaran Digital, Minimalkan Distraksi

MA Arifah Gowa Terapkan SOP Ketat Penggunaan Perangkat Seluler: Optimalkan Pembelajaran Digital, Minimalkan Distraksi

Gowa, 27 Juni 2025 – Madrasah Aliyah (MA) Arifah Gowa secara resmi memberlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru terkait penggunaan perangkat seluler (HP dan tablet) sebagai alat pembelajaran di lingkungan sekolah. Kebijakan ini merupakan langkah proaktif MA Arifah untuk mengoptimalkan potensi teknologi dalam mendukung proses belajar mengajar, sekaligus meminimalkan risiko distraksi dan penyalahgunaan perangkat.

Di era digital yang terus berkembang, perangkat seluler telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan siswa. MA Arifah menyadari bahwa teknologi ini menawarkan fleksibilitas luar biasa dalam mengakses materi pelajaran, mengikuti diskusi, dan mengerjakan tugas kapan saja dan di mana saja. Kemudahan akses terhadap berbagai sumber belajar seperti e-book, jurnal, video edukasi, dan aplikasi interaktif juga menjadi keunggulan yang tidak dapat dipungkiri. Namun, sekolah juga memahami tantangan yang menyertainya, seperti potensi distraksi yang tinggi, kurangnya pengawasan langsung yang memadai, serta dampak terhadap  interaksi sosial siswa jika penggunaan tidak diatur dengan bijak.

“SOP ini adalah upaya kami untuk menyeimbangkan antara pemanfaatan teknologi secara maksimal dan penciptaan lingkungan belajar yang kondusif,” ujar Kepala MA Arifah Gowa. “Kami ingin siswa kami menjadi pembelajar digital yang cerdas dan bertanggung jawab.”

Poin-Poin Penting dalam SOP Penggunaan Perangkat Seluler MA Arifah:

SOP ini mencakup beberapa ketentuan kunci yang wajib dipatuhi oleh seluruh siswa:

1.  Rekomendasi Penggunaan Tablet: Sekolah sangat menganjurkan siswa untuk menggunakan tablet sebagai alat pembelajaran utama dibandingkan handphone. Hal ini dikarenakan tablet memiliki layar yang lebih luas, sehingga lebih nyaman untuk membaca, menulis, dan mengerjakan tugas yang membutuhkan tampilan visual yang besar, mendukung eksplorasi materi secara mandiri.
2.  Pembatasan Aplikasi Game: Untuk meminimalkan distraksi, siswa tidak diperkenankan menginstal aplikasi permainan (game) pada handphone siswa. Pengecualian hanya diberikan jika ada izin tertulis dari Wakil Kepala Madrasah Bidang Kurikulum untuk game edukasi yang mendukung pembelajaran.
3.  Pengumpulan HP di Meja Guru: Seluruh handphone siswa (tablet tidak termasuk) wajib dikumpulkan di meja guru dalam wadah yang telah disiapkan sebelum pembelajaran dimulai. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan fokus siswa sepenuhnya pada materi pelajaran yang disampaikan guru. HP akan dikembalikan setelah guru meninggalkan kelas, kecuali pada jam pelajaran terakhir.
4.  Penggunaan HP untuk Asesmen: Handphone siswa akan dikembalikan paling cepat 15 menit sebelum pembelajaran usai. Waktu ini khusus dialokasikan untuk mengerjakan asesmen atau tugas yang memang memerlukan penggunaan perangkat seluler, di bawah pengawasan ketat guru.
5.  Sanksi Berjenjang: Bagi siswa yang melanggar ketentuan penggunaan HP, sekolah akan menerapkan sanksi berjenjang. Dimulai dari peringatan lisan, penghapusan paksa aplikasi yang tidak diizinkan, hingga penyitaan HP untuk sementara waktu. Pelanggaran berulang atau serius dapat berujung pada sanksi lebih lanjut sesuai tata tertib sekolah.

Penerapan SOP ini merupakan hasil kolaborasi antara pihak sekolah, guru, dan diharapkan juga dukungan penuh dari orang tua/wali siswa. Dengan adanya panduan yang jelas ini, MA Arifah Gowa berkomitmen untuk menciptakan ekosistem pembelajaran digital yang efektif, aman, dan mendukung pengembangan karakter siswa yang disiplin, bertanggung jawab, serta siap menghadapi tantangan di era digital. SOP ini akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan relevansi dan efektivitasnya seiring dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan pendidikan.

Satu Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *