Gowa, 27 Juni 2025 – Madrasah Aliyah (MA) Arifah Gowa secara resmi meluncurkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pergaulan Antar Siswa (Pria dan Wanita) yang baru. Kebijakan ini merupakan langkah strategis sekolah dalam membentuk karakter Islami, menjaga kehormatan diri siswa, dan menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif sesuai dengan ajaran agama. SOP ini disusun dengan merujuk pada panduan adab pergaulan muda-mudi secara Islami.
Kepala MA Arifah Gowa menjelaskan bahwa SOP ini bertujuan untuk membimbing siswa dalam berinteraksi sesuai dengan nilai-nilai Islam, menghindari fitnah, dan menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menjaga niat serta saling menghormati. “Adab pergaulan Islami adalah benteng bagi muda-mudi dari berbagai kemaksiatan dan fitnah,” ujar beliau, menekankan bahwa SOP ini akan menjadi pedoman yang jelas bagi seluruh warga sekolah.
Beberapa poin penting dalam SOP Pergaulan Antar Siswa MA Arifah Gowa meliputi:
1. Larangan Berduaan (Khalwat) di Seluruh Area Sekolah:
Siswa pria dan wanita dilarang keras berduaan di area manapun di lingkungan sekolah, termasuk kantin, perpustakaan, mushola, atau area lainnya yang memungkinkan terjadinya khalwat. Aturan ini sejalan dengan prinsip Islam untuk “Menghindari Khalwat” (berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram), sebagaimana ditegaskan dalam hadis Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa setan menjadi pihak ketiga di antara mereka.
2. Pembatasan Akses Kelas Antar Jenis Kelamin:
Untuk menjaga batasan interaksi dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, siswa pria dilarang memasuki kelas wanita, dan sebaliknya, tanpa izin tertulis dari Wakil Kepala Madrasah Bidang Kesiswaan. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya sekolah untuk “Menjaga Kehormatan Diri dan Perilaku” serta menghindari situasi yang dapat menimbulkan fitnah atau godaan, sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS. Al-Isra ayat 32, “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.”
3. Kewajiban Pakaian Syar’i bagi Siswi Putri:
Siswi putri MA Arifah Gowa diwajibkan senantiasa menggunakan pakaian syar’i, baik saat berada di dalam maupun di luar lingkungan sekolah. Ketentuan ini juga berlaku untuk aktivitas di media sosial. Aturan ini mengacu pada perintah Allah SWT dalam QS. Al-Ahzab ayat 59 tentang “Menutup Aurat”, yang menegaskan pentingnya mengenakan jilbab ke seluruh tubuh agar lebih mudah dikenal dan terhindar dari gangguan.
Penerapan SOP ini diharapkan dapat membimbing siswa dan siswi MA Arifah Gowa untuk menjalani pergaulan yang sehat, positif, dan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Dengan demikian, akan tercipta generasi muda yang berakhlak mulia, bertanggung jawab, dan diridhai Allah SWT. Pihak sekolah berkomitmen untuk terus mensosialisasikan dan mengawasi pelaksanaan SOP ini demi kebaikan bersama seluruh elemen madrasah.